Selasa, 14 Agustus 2012

Diposting oleh tekhnik komputer

Perseteruan KPK Vs Polri Bisa Berdampak Serius

Fiddy Anggriawan - Okezone
Selasa, 14 Agustus 2012 19:07 wib
Otto Hasibuan (Foto: Fiddy/okezone)
Otto Hasibuan (Foto: Fiddy/okezone)
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai ada dampak hukum yang cukup serius, jika perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam menangani kasus simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak kunjung usai.

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan, perseteruan antara KPK-Polri harus segera diselesaikan. Salah satunya adalah dengan cara mediasi dan duduk bersama mencari solusi terbaik, agar tidak menimbulkan masalah hukum yang tergolong serius.

"Persoalannya, kalau ini tidak diselesaikan, maka akan ada masalah hukum serius. Contohnya, bagaimana nasib tersangka, kan sudah dinyatakan oleh KPK dan Polri. Kalau ini kewenangannya oleh Polri, bagaimana nasib status tersangka oleh KPK? Berarti orang ini bisa berpotensi menuntut KPK, sebaliknya juga begitu. Ini harus duduk bersama," jelas Otto di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Otto mengatakan, untuk menyelesaikan perseteruan ini maka harus dimulai dari MoU (nota kesepakatan) antara KPK-Polri. Pasalnya, dalam MoU dikatakan bahwa kalau ada perubahan terhadap MoU bisa dibicarakan kembali, dengan cara duduk bersama.

"Duduk lagi saja, kalau KPK tidak setuju dengan itu bisa bilang, oke Polri, di sini ada pasal mengatakan kita bisa berunding. Kami tidak setuju dengan ini. Kalau ini diupayakan pasti ada hasilnya," terangnya.

Meski demikian, Otto menilai MoU yang sudah berjalan antara keduanya tergolong efektif, karena belum pernah dibatalkan sebelumnya. Hanya di situ disebutkan dalam salah satu pasal, apabila ada perubahan terhadap MoU, maka bisa dibicarakan kembali.

"Jadi kita mencari jalan keluar. Seandainya KPK merasa, bahwa dia harus menangani ini, dan harus merubah MoU, maka harus duduk lagi," kata Otto.

Namun, saat dikonfirmasi apakah KPK memiliki kesalahan dalam MoU tersebut, Otto menjawab bukan masalah melanggar atau tidak melanggar. "Kami hanya mengimbau agar MoU itu bisa dilanjutkan penyelesaiaan. Seandainya ada perubahan MoU, harus dibicarakan," simpulnya.

Dia mengatakan, Peradi pada intinnya hanya diminta menyelesaikan persoalan, agar bisa keduanya bisa duduk bersama. "Kita hanya berupaya membuka pintu pada mereka, jangan buntu," tutupnya.

0 komentar: