Selasa, 14 Agustus 2012

Diposting oleh tekhnik komputer


Penjarakan Jenderal, KPK Sudah Dapat Restu dari Mabes

Catur Nugroho Saputra - Okezone
Selasa, 14 Agustus 2012 16:24 wib
Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik sikap Polri, yang mempersilakan KPK untuk memeriksa ketiga tersangka korupsi simulator SIM dari Polri yakni Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legino.
"Polri sudah mengijikan KPK untuk memeriksa ketiganya sebagai saksi," kata Johan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2012).

Sebelumnya, Mabes Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, yakni Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso.

Bahkan, Polri juga langsung menahan ketiga tersangka yang berasal dari Korlantas ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Penetapan tersangka versi Polri ini, berbeda dengan tersangka versi KPK yang menetapkan Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri yang saat ini menjabat Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo. Irjen Djoko ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti menerima uang dari Sukojto Bambang dalam pengadaan alat simulator sim A dan C sebesar Rp100 miliar.

0 komentar: