Selasa, 14 Agustus 2012

Diposting oleh tekhnik komputer

Langkah KPK Usut Kasus Simulator SIM Diragukan

K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Rabu, 15 Agustus 2012 08:11 wib
Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA- Korps Mahasiswa dan Pemuda Hukum Nasional(Kompahnas) bersama Paguyuban Masyarakat Peduli Polisi (Pamppol) meragukan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengatasi kasus simulator SIM. Mereka menyatakan kasus dugaan suap Simulator SIM lebih pantas ditangani Polri.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk mendukung Polri agar selesaikan perkara simulator SIM secara komprehensif,” Presidium Koalisi Saefuddin, dalam pesan elektroniknya kepada Okezone, Senin (13/8/2012).

Institusi Polri dan Kejaksaan, lanjut Saefuddin, merupakan lembaga penegak hukum yang mapan dan kredibel dalam menangani persoalan penegakan hukum.
Jika kasus dugaan suap Simulator SIM ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia khawatir tidak akan terselesaikan. Hal tersebut lantaran, langkah KPK dalam menangani kasus simulator SIM, sarat dengan kepentingan politis. "Sementara KPK adalah lembaga penegak hukum adhoc dalam menangani perkara dan cenderung tebang pilih, lihat saja kasus Hambalang yang masih muter-muter enggak karuan alias menguap," ungkapnya.

Seperti yang diketahui hingga saat ini Polri dan KPK ngotot ingin menyelidiki kasus dugaan suap simulator SIM. KPK dan Polri sendiri telah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Sekedar diketahui kasus korupsi pengadaan simulator SIM memicu ketegangan antara KPK dan Polri. Setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka. Polri belakangan menyusul dengan menetapkan status tersangka bagi tiga tersangka.

Para tersangka versi Polri adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, menyebut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 1 Agustus lalu.

0 komentar: