Selasa, 14 Agustus 2012

Diposting oleh tekhnik komputer


3 Tahun Buron, Robby Meyer Ditahan di LP Banda Aceh

Salman Mardira - Okezone
Rabu, 15 Agustus 2012 09:06 wib
Ilustrasi
Ilustrasi
BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Robby Meyer, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana pembangunan 167 rumah korban tsunami di LP Kelas A2 Banda Aceh di Kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Pemilik PT Bintang Saudara itu diringkus tim intelijen Kejaksaan Agung di Medan, Sumatera Utara, setelah buron selama tiga tahun, pascavonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas penipuan dan pengelapan dana pembangunan rumah korban tsunami yang didanai Chatolic Relief Service (CRS) di Desa Rukoh, Aceh Besar.

Usai ditangkap, Robby langsung diterbangkan ke Aceh dengan pesawat Sriwijaya Air. Tiba di Bandara International Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa siang, Robby langsung dibawa ke Kejati Aceh.

Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah menyatakan, Robby menjalani pemeriksaan kesehatan dulu sebelum ditahan. “Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan akan dieksekusi sesuai hukuman diberikan Mahkamah Agung. Ditahan di Banda Aceh,” katanya kepada wartawan.

Menurut Amir perbuatan Robby yang terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana pembangunan 167 rumah korban tsunami pada 2006 lalu, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,9 milyar.

Robby pernah diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara pada 16 April 2009. Kejati Aceh kemudian mengajukan kasasi ke MA. Melalui keputusan nomor 1.339K/2009 pada 23 Desember 2009, MA menjatuhkan hukuman dua tahun bui.

Celakanya, belum sempat dieksekusi, Robby melarikan diri. Sejak itu dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.
Menurut Amir pergerakan Robby sudah tercium sejak sepekan silam. Petugas kemudian mengintainya hingga berhasil diciduk saat hendak menuju ke klinik Prodia.

0 komentar: