Selasa, 14 Agustus 2012

Diposting oleh tekhnik komputer

LPSK Bisa Lindungi Antasari, Asal...

Hardiat Dani Satria - Okezone
Selasa, 14 Agustus 2012 07:08 wib
Antasari Azhar (Foto: Dok. Okezone)
Antasari Azhar (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengeluarkan testimoni baru yang mengejutkan publik soal skandal bailout Bank Century.

Antasari mengungkapkan, adanya pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan sejumlah pejabat pemerintahan untuk membahas skenario pencairan dana Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

Terkait hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka diri untuk melindungi Antasari jika yang bersangkutan sudah melaporkan ke lembaga penegakan hukum. Pasalnya, jika tidak dilaporkan, LPSK akan sulit untuk melakukan proses perlindungan.

“Sesuai tupoksi dia bisa dilindungi oleh LPSK, asalkan telah melaporkan kasus ini ke penegakan hukum, agar mudah diproses,” kata anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar kepada Okezone, Senin (13/08/2012).

Lili menjelaskan, perlindungan itu bisa ia dapatkan namun harus menempuh prosedur. Aparat penegak hukum juga bisa menindaklanjuti keterangan tersebut untuk kemudian memulai penyelidikan.

“Mekanismenya adalah pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan ke kami,” imbuhnya.

Antasari yang statusnya sebagai warga binaan, lanjut Lili, dapat memerintahkan kuasa hukumnya untuk mendatangi LPSK dan membuat surat permohonan itu. Setelah itu, LPSK akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait perlindungan terhadap yang bersangkutan.

"Apabila Dirjen Pas sudah berkoordinasi dengan LPSK, maka Antasari bisa kita lindungi. Yang terpenting pihak Antasari sudah melakukan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sudah dilakukan, dan Antasari berpotensi maka LPSK bisa kita pindahkan ke tingkat security yang lebih ketat,” tutupnya.

0 komentar: