Jumat, 10 Agustus 2012

Diposting oleh tekhnik komputer

Kepentingan Pengusaha Dibalik RUU Pengadaan Tanah

(kpa.or.id) Pemerintah telah menyerahkan RUU Pengadaan tanah ke DPR agar segera diselesaikan. Dalihnya, untuk mempercepat proyek pembangunan infrastruktur dan memberantas aksi spekulan tanah. Benarkah?
Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, sedikitnya ada lima prinsip yang menjadi pegangan pemerintah dalam pembuatan RUU Pengadaan Tanah ini. Salah satunya untuk mengatasi kendala pembangunan proyek infrastruktur yang selama ini banyak dikeluhakan para investor. Terutama saat akan mengadakan pengadaan tanah.

“Undang Undang Pengadaan Tanah ini untuk mengatasi kendala dalam pengadaan tanah yang selama ini menjadi keluhan penyelesaian proyek infrastruktur,”  ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional,  Joyo Winoto usai rapat koordinasi RUU Pengadaan Pertanahan di Kantor Wakil Presiden, pada wartawan beberapa waktu lalu.
Selain itu, Joyo Winoto menegaskan bahwa RUU ini juga dibuat untuk meminamalisir adanya praktik-praktik calo tanah  yang selama ini mergikan investor dan pembangunan proyek infrastruktur yang dicanangkan pemerintah. Sehingga investasi akan menjadi lebih pasti di Indonesia khususnya di bidang infrastruktur.
Karena itulah, beberapa kalangan anktifis tani dan LSM di Jakarta menentang keras RUU Pengadaan Tanah ini. Pasalnya, RUU Pengadaan Tanah yang dibuat oleh pemerintah ini sama sekali tidak berpihak pada rakyat.
“Tujuan dibuatnya RUU Pengadaan Tanah ini, sebenarnya hanya akan melegalkan penggusuran tanah milik rakyat yang akan dijadikan objek pembangunan,” ungkap Deputi Kajian dan Kampanye dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin.
Karena itu, Iwan Nurdin menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berjuang menentang RUU Pengadaan Tanah, agar tidak disahkan oleh DPR. Mengingat rancangan undang-undang pengadaan tanah ini hanya menguntungkan investor dan pengusaha yang sedang membutuhkan tanah untuk mengembangkan bisnisnya.
“Asal-usul dibuatnya RUU ini sebenarnya bermula dari keluhan para pengusaha yang mengaku mengalami kesulitan untuk mengadakan pengadaan tanah. Seperti, pengadaan tanah untuk jalan tol, perumahan, pelabuhan, dan proyek-proyek pembangunan lainnya,” tegasnya.
Sehingga para pengusaha terus mendesak agar pemerintah segera membuat undang-undang pengadaan tanah yang menguntugkan pengusaha. Meskipun sebelumnya sebenarnya sudah ada Perpres Nomor 36 tahun 2005 yang direvisi menjadi Perpres Nomor 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah. Namun, Perpres ini dianggap lemah. Sehingga para pengusaha menginginkan adanya payung hukum yang lebih kuat

0 komentar: