Senin, 30 Juli 2012

Diposting oleh tekhnik komputer

Siaran Pers Sidang Lanjutan Judicial Review Undang-Undang Kehutanan (UUK)

Sidang lanjutan Judicial Review Undang-Undang Kehutanan (UUK) No 41 tahun 1999 dengan pemohon Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali dilaksanakan hari Rabu (27/06/2012) pukul 14.00 Wib di Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang lanjutan kali ini, pemohon menghadirkan dua orang saksi korban yakni Kaharuddin T dari komunitas adat Punan Dulau dan Jaelani dari komunitas adat Orang Rimba. Sedangkan satu orang saksi ahli yang dihadirkan pemohon adalah Dr. Maruarar Siahaan.

0 komentar: