Senin, 30 Juli 2012

Diposting oleh tekhnik komputer

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Penolak Tambang di Pulau Romang Maluku Barat Daya

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyesalkan langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Maluku yang menetapkan Oyang Orlando Petrusz -salah satu tokoh masyarakat Maluku Barat Daya yang selama ini dikenal aktif menyuarakan ketidakadilan dan perusakan lingkungan- dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Maluku Barat Daya.
Sebelumnya, tanggal 25 April 2012, sekitar jam 19.30 WIT Oyang Orlando Petrusz dianiaya dan ditikam oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal. Pada hari yang sama peristiwa penganiayaan dan penikaman ini dilaporkan ke Polres Ambon berdasarkan No Lap Polisi : LP/324/IV/2012/Maluku/Res Ambon. Namun hingga hari ini tidak ada perkembangan yang cukup berarti yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Ambon atas laporan tersebut.

0 komentar: